Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa
benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi
modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga
menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar
dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi lebih kompetitif karena
deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang
mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar
untuk simpanan deposan.
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk
menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya sepertipelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan
penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya
tentang persediaan
uang, mazhab
monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya
beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab
mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada
suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat
ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada
waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang
logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan
ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai
nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar